IDX CHANNEL- Pemerintah akan menerapkan bea meterai untuk syarat dan ketentuan, di berbagai platform digital termasuk e-commerce. Biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi diatas 5 juta rupiah. Wacana ini, langsung mendapatkan respon pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kementerian keuangan mengklaim rencana bea meterai ini masih dalam pembahasan, meski ditjen pajak sudah melakukan sosialisasi sejak tahun kemarin. Namun, belum juga diterapkan sudah memicu terjadinya polemik. Pungutan bea meterai di e-commerce dianggap bisa mengganggu ekosistem digital yang selama ini sudah berjalan. Beban konsumen yang akan bertambah, dikhawatirkan bisa mempengaruhi nilai transaksi digital.
Tidak cukup disitu, rencana kebijakan ini dikhawatirkan juga akan mengganggu umkm yang mulai masuk ke sektor digital. Dan yang lebih mengerikan adalah akan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital indonesia.