IDXChannel- Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan yang mulai berlaku pada bulan November 2023 ini. Dukungan ini dilakukan untuk penguatan sektor perumahan.
Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, insentif ini diberikan dalam bentun PPN DTP, dengan harga rumah dibawah Rp 5 miliar namun yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah.
Sementara itu, untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya. Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2023, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.