IDX Channel- Badan Pangan Nasional memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan relaksasi Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen, melalui Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor 425 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2024. Beleid baru tersebut menyatakan, relaksasi harga gula pasir di ritel modern sebesar Rp17.500 per kilogram, dilanjutkan usai 30 Juni 2024.
Adapun dasar perpanjangan relaksasi harga penjualan gula pasir dilakukan, untuk menjaga ketersediaan, pasokan dan harga gula konsumsi yang stabil di ritel modern. Meski demikian, Bapanas belum bisa memastikan batasan waktu berakhirnya kebijakan relaksasi harga jual gula konsumsi di tingkat konsumen tersebut. Sebab, masih menunggu proses harmonisasi antar kementerian/lembaga.
Selain itu, Bapanas juga menetapkan harga acuan penjualan gula di tingkat produsen atau petani ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram hingga 31 Oktober 2024.