IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menetapkan tarif dasar impor baru sebesar 10% untuk barang impor yang masuk ke AS. Besaran tarif yang lebih tinggi juga dikenakan bagi negara mitra dagang yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Kalimat kedua. Indonesia menjadi salah satu negara terdampak dengan dikenakan tarif 32% untuk barang-barang yang masuk ke AS.
Pada Januari-Februari 2025, AS menjadi kontributor terbesar surplus perdagangan Indonesia mencapai USD3,1 miliar. Pengenaan tarif ini berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor produk Indonesia di Pasar AS. Bagaimana strategi yang perlu diterapkan Pemerintah dalam merespons kebijakan tersebut?