sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi E-Money dan Dompet Digital Tak Kena PPN 12%

IDX 1ST SESSION CLOSING editor Madi Supanji
24/12/2024 15:49 WIB
Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru.
Transaksi E-Money dan Dompet Digital Tak Kena PPN 12%,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru. PPN 12% dipastikan hanya akan dibebankan pada biaya top up atas uang elektronik dan dompet digital dan bukan di tiap transaksi menggunakan jenis pembayaran tersebut.

Advertisement
Advertisement
Video Populer