IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru. PPN 12% dipastikan hanya akan dibebankan pada biaya top up atas uang elektronik dan dompet digital dan bukan di tiap transaksi menggunakan jenis pembayaran tersebut.
Advertisement
Transaksi E-Money dan Dompet Digital Tak Kena PPN 12%
Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru.
Transaksi E-Money dan Dompet Digital Tak Kena PPN 12%,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer