sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Naik, Tidak Berasa!

NEW BORN editor M.Ilham Chatamy
08/12/2022 14:50 WIB
Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
UMP 2023 Naik, Tidak Berasa!. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023.  UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60% dari tahun 2022.

Disisilain Kenaikan 5,60% menuai banyak kertitikan karena tidak sesuai dengan permintaan para buruh yang meminta kenaikan di atas 10%. Karena kenaikan 5,60% dinilai tidak cukup di tengah inflasi dan harga harga kebutuhan yang seiring terus meningkat.

Untuk itu perlu perencanaan keuangan agar bisa survive di tengah resesi yang akan melanda 2023 nanti.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Video Populer