IDXChannel- Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023. UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60% dari tahun 2022.
Disisilain Kenaikan 5,60% menuai banyak kertitikan karena tidak sesuai dengan permintaan para buruh yang meminta kenaikan di atas 10%. Karena kenaikan 5,60% dinilai tidak cukup di tengah inflasi dan harga harga kebutuhan yang seiring terus meningkat.
Untuk itu perlu perencanaan keuangan agar bisa survive di tengah resesi yang akan melanda 2023 nanti.