sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya

Idxtainment editor Dita Angga Rusiana
09/02/2021 20:00 WIB
Libur imlek sebentar lagi, bagi masyarakat yang mau bepergian atau berlibur di saat pandemi Covid-19 ada aturannya loh.
Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya (FOTO: MNC Media)
Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Libur imlek sebentar lagi, bagi masyarakat yang mau bepergian atau berlibur di saat pandemi Covid-19 ada aturannya loh. Cek dulu, jangan sampai liburan kalian terganggu bahkan harus batal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.  Ketentuan ini berlaku mulai hari ini.

“Diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat. Dan saya mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan hal ini agar masyarakat memahami persyaratan yang diberlakukan sebelum melakukan perjalanan,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2021).

Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan Pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut aturannya:

  1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan menuju pulau Jawa dan luar pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement