sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya

Idxtainment editor Dita Angga Rusiana
09/02/2021 20:00 WIB
Libur imlek sebentar lagi, bagi masyarakat yang mau bepergian atau berlibur di saat pandemi Covid-19 ada aturannya loh.
Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya (FOTO: MNC Media)
Mau Libur Imlek Saat Pandemi, Cek Dulu Aturannya (FOTO: MNC Media)
  1. Pengguna moda transportasi udara di wajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,  atau surat keterangan negatif covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR  yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.  Untuk pengguna kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan RT PCR  atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes genose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif covid-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.

“Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan termasuk imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukan surat keterangan negatif covid-19 melalui tes RT PCR atau Rapid Antigen atau Gnose Test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.

Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas covid-19 di daerah. Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement