sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini

Infografis editor Riska Anggraeni
27/06/2023 11:57 WIB
Setiap penumpang pesawat mendapatkan premi asuransi kecelakaan pesawat.
4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) 4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Setiap penumpang pesawat mendapatkan premi asuransi kecelakaan pesawat yang secara otomatis ditambahkan dalam harga tiket yang dibeli. Hal ini telah diatur dalam UU No. 33/1964 dan PP No. 17/1965. 

Lantas apa saja yang di dapatkan oleh penumpang?

Advertisement
Advertisement