sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru

Infografis editor Indra Purnomo
29/12/2021 14:55 WIB
Pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021
Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital
Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital
Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital Catat! Ini Kriteria Penumpang KA yang Perjalanannya Bisa Dibatalkan Saat Nataru. (Foto: Tim Digital

IDXChannel - Pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejak diberlakukan aturan tersebut PT Kereta Api Indonesia Indonesia (KAI) Persero DAOP 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat. 

"Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap," ujar Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021). 

BACA JUGA:
Hari Ini 5.500 Orang Keluar dari Jakarta Pakai Kereta Api

Eva mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100%. 

Namun, lanjut Eva, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun. 

BACA JUGA:
Catat Ya, Naik Kereta Api Kini Wajib Sudah Vaksin Dua Kali dan Negatif Antigen

Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

1. Vaksin Tidak Lengkap 

BACA JUGA:
49,6 Kilometer Jalur Kereta Api Rampung Dibangun di 2021

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas 

3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun 

4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat 

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan 

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121 

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai 

4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Eva.

Advertisement
Advertisement