IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia pada masa mudik lebaran tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Advertisement
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia pada masa mudik lebaran tahun ini.
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Advertisement
Advertisement