sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran

Infografis editor Shifa Nurhaliza
20/04/2022 14:06 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia pada masa mudik lebaran tahun ini.
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia pada masa mudik lebaran tahun ini.  Aturan ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

Advertisement
Advertisement