Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran
Empat Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mudik Lebaran. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia pada masa mudik lebaran tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD