sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024

Infografis editor Riska Anggraeni
09/05/2023 13:03 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Ini Kriteria NIK Warga DKI yang akan Dinonaktifkan per Maret 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam menerapkan kebijakan ini.

Proses menonaktifkan NIK warga Jakarta hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga diterapkan pada Maret 2024.

Udah cek NIK kalian belum? yuk, simak agar ga ketinggalan informasinya????

Advertisement
Advertisement