IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, nantinya pemerintah bakal melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.