sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik

Infografis editor Riska Anggraeni
02/10/2023 13:52 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Mendag akan Bentuk Tim Khusus untuk Awasi Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, nantinya pemerintah bakal melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.

Advertisement
Advertisement