IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
????Baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/banking/ojk-terbitkan-pojk-terkait-pengawasan-bank-umum-ini-isi-aturannya