IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. Libur hari raya kurban ini dimulai dari 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.