IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan dua insentif pajak untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.
Pertama, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/economics/sri-mulyani-guyur-dua-insentif-pajak-buat-mobil-listrik-besarannya-menggiurkan/all