sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri

Infografis editor Riska Anggraeni
16/03/2023 15:22 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) telah resmi melarang jual beli barang bekas impor.
Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Thrifthing Dapat Mengancam UMKM Dalam Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) telah resmi melarang jual beli barang bekas impor yang dituangkan dalam Permendag Nomor 51 tentang larangan impor pakaian bekas. Praktik thrifting dinilai mengancam industri tekstil di dalam negeri dan produk UMKM Indonesia.

Jadi, hal apa yang membuat thrifting dilarang di Indonesia?

 

Advertisement
Advertisement