IDXChannel - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur telah di depan mata. Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, menandai resminya Ibu Kota baru Indonesia, yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu.
Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR, Imam SantosoErnawi mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) diasumsikan bisa dimulai pada semester II tahun 2022.
BACA JUGA:
Siap-siap Pindah! 2.500 Hunian untuk ASN dan TNI-Polri Bakal Dibangun di IKN
Namun, ini bisa terlaksana jika 3 kriteria utama sudah terpenuhi. Kriteria pertama yaitu alokasi anggaran. Ketika ditanya soal kesiapan, menurut Imam, sebenarnya Kementerian PUPR sudah siap membangun dengan pegangan beberapa desain dasar yang telah ada, termasuk untuk infrastruktur pemukimannya. Namun, rencana pembangunan masih menunggu alokasi dana, kecuali pembangunan dasar yang memang sudah di anggaran di APBN 2022.
Kriteria kedua, kata Imam, adalah terkait dengan kesiapan lahan. Hingga kini memang sudah dilakukan pembebasan lahan. Untuk tahap awal ini pembangunan direncanakan akan dimulai di kawasan hutan produksi, maka pemerintah akan lebih mudah mengalihkan untuk dibangun.