Menteri BUMN Erick Thohir telah memperkirakan sebelumnya bahwa hanya ada 11 BUMN yang bisa menyetorkan dividen kepada negara. Bahkan, hingga 2023-2024 mendatang pemegang saham tidak memaksakan 30 BUMN lainnya untuk membayarkan dividen.
Perkiraan itu didasarkan pada kinerja perusahaan dan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
"Kalau kita lihat sampai 2023-2024 memang itu dividen berdasarkan 11 BUMN saja sedangkan total BUMN setelah dikonsolidasikan total 41. Tidak menutup mata, yang 30 itu tidak kita paksakan untuk dividen kalau memang layanan secara servisnya sangat besar," ujar Erick, dikutip Rabu (1/6/2022).
Sebaliknya, pemegang saham akan memaksimalkan BUMN yang secara korporasi berorientasi bisnis untuk meningkatkan dividennya.
Semula Kementerian BUMN menargetkan dividen BUMN pada 2021 mencapai Rp30 triliun-Rp35 triliun. Target ini melebihi realisasinya, di mana 11 perusahaan saja mampu mencatatnya dividen Rp41 triliun.