IDXChannel - Sebanyak 20 emiten dan efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangan Semester I-2024 hingga batas akhir pada 31 Juli 2024.
Dari jumlah itu, empat 4 perusahaan tercatat dikenakan sanksi tertulis lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.
Sementara 8 emiten dilaporkan akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. Lalu 7 Efek EBA-SP dan 1 Efek EBAS-SP juga akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang akan diaudit oleh akuntan publik.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, baru 40 emiten dan 1 efek tercatat yang menyampaikan laporan keuangan tepat waktu per 30 Juni 2024 dari total 62 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan obligasi dan sukuk, serta efek KIKEBA, EBA-SP, dan EBAS-SP.
"1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024," tulis Bursa, Selasa (6/8/2024).
(DESI ANGRIANI)