sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

24 Perusahaan di Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ada Kresna Asset Management

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/07/2023 13:11 WIB
OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak hingga Juni 2023. 
24 Perusahaan di Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ada Kresna Asset Management (Foto MNC Media)
24 Perusahaan di Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ada Kresna Asset Management (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak hingga Juni 2023. 

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement