Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Kemudian, PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS), dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS, dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Serta Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar.
“Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun,” jelas Inarno.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.