IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada 28 pelaku pasar modal hingga Juli 2023.
Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.