Berikut klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline pencatatan saham merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017:
- 3 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar)
- 9 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar)
- 16 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar)
(IND)