IDXChannel—Apa saja jenis papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia? Ada tiga jenis papan pencatatan yang patut diketahui investor. Yakni papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan ekonomi baru.
Secara umum, papan pencatatan bursa berfungsi sebagai klasifikasi saham berdasarkan skala usahanya. Bursa efek menerapkan kriteria tertentu untuk tiap papan pencatatan untuk mengelompokkan saham-saham yang tercatat di pasar.
Status papan pencatatan tiap saham dapat berubah secara berkala. Sebagai contoh, saham yang semula tercatat di papan akselerasi naik kelas ke papan pengembangan setelah bisnisnya berkembang.
Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia
Melansir laman Bursa Efek Indonesia (29/5/2026), berikut ini adalah kriteria saham pada papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, dan papan ekonomi baru:
Papan Utama
- Bahan hukum Perseroan Terbatas (PT)
- Sudah beroperasi lebih dari 36 bulan
- Mencatatkan laba usaha 1 tahun terakhir
- Laporan keuangan diaudit minimal tiga tahun dengan dua tahun berstatus Opini Wajar Tanpa Modifikasian
- Memiliki aktiva berwujud bersih senilai lebih dari atau sama dengan Rp100 miliar
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 300 juta lembar
Jumlah saham yang ditawarkan untuk emiten papan utama juga dibedakan tergantung pada nilai ekuitas perusahaan. Calon emiten dengan ekuitas lebih besar dari Rp2 triliun harus melepas saham minimal 10 persen.