sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya

Market news editor Kurnia Nadya
29/05/2026 12:56 WIB
Secara umum, papan pencatatan bursa berfungsi sebagai klasifikasi saham berdasarkan skala usahanya.
4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya. (Foto: MNC Media)
4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya. (Foto: MNC Media)

Sementara calon emiten dengan nilai ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun harus menawarkan saham ke publik minimal 15 persen. Sedangkan calon emiten dengan nilai ekuitas kurang dari Rp500 miliar harus menawarkan saham ke publik minimal 20 persen. 

Papan Pengembangan 

  • Badan hukum Perseroan Terbatas
  • Sudah beroperasi lebih dari 12 bulan 
  • Masih dapat berstatus rugi (dengan proyeksi tahun ke-2 hingga ke-6 laba usaha dan laba bersih) 
  • Laporan keuangan diaudit minimal 12 bulan dengan 1 tahun status Opini Wajar Tanpa Modifikasian
  • Memiliki aktiva berwujud bersih senilai lebih dari Rp5 miliar, atau laba usaha minimal Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham lebih besar dari atau sama dengan Rp100 miliar, atau pendapatan usaha lebih dari atau sama dengan Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham lebih dari atau sama dengan Rp200 miliar 
  • Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 150 juta saham 

Jumlah saham yang ditawarkan ke publik untuk kategori papan pengembangan juga sama dengan papan utama. 

Papan Akselerasi 

Sementara itu, papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk saham emiten dengan aset skala kecil dan aset skala menengah. Sesuai POJK No. 53/POJK.04/2017, calon perusahaan yang boleh masuk kategori papan akselerasi adalah: 

Emiten skala kecil dengan aset kurang dari Rp50 miliar
Emiten skala menengah dengan nilai aset kurang dari Rp50 miliar atau kurang dari atau sama dengan Rp250 miliar 

Syarat pencatatannya pun relatif lebih mudah dibandingkan dengan emiten pada papan utama dan pengembangan. Calon emiten papan akselerasi masih dapat mencatatkan rugi dengan proyeksi laba usaha maksimal tahun ke-6. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement