sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya

Market news editor Kurnia Nadya
29/05/2026 12:56 WIB
Secara umum, papan pencatatan bursa berfungsi sebagai klasifikasi saham berdasarkan skala usahanya.
4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya. (Foto: MNC Media)
4 Jenis Papan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia, Simak Kriteria-kriterianya. (Foto: MNC Media)

Laporan keuangan yang perlu disertakan juga minimal satu tahun terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasi. Jumlah saham yang ditawarkan minimal 20 persen dan harga sahamnya perdananya boleh senilai lebih besar dari atau sama dengan Rp50 per unit. 

Papan Ekonomi Baru 

Sementara Ekonomi Baru adalah papan pencatatan saham untuk emiten yang menggunakan teknologi untuk inovasi produk dan jasa yang meningkatkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Memiliki kemanfaatan sosial dan tingkat pertumbuhan tinggi. 

Keberadaan papan ekonomi baru di bursa efek adalah untuk mengakomodasi perkembangan perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang besar tetapi memiliki karakter tertentu. 

Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik berikut ini:

  • Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi
  • Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas; dan
  • Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan Bursa
  • Perusahaan yang memenuhi karakteristik tertentu sebagaimana disebutkan di atas dapat dicatatkan di Papan Ekonomi Baru

Adapun bidang usaha calon emiten kategori ekonomi baru yang ditetapkan bursa antara lain:  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement