IDXChannel - Saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) terancam delisting lantaran 4,5 tahun digembok Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alasan suspensi sehubungan dengan kondisi tiga entitas usaha yang berhenti beroperasi, tidak mampu memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), serta terlibat permasalahan hukum dalam pengelolaan dana Investor Jiwasraya dan ASABRI.
Untuk memulihkan kondisi tersebut, Perseroan telah menjual PT Asuransi Jiwa Advista pada Maret 2021 dan PT POOL Advista Sekuritas di November 2023. Sementara itu, PT POOL Advista Aset Manajemen masih tetap beroperasi.
Manajemen POOL mengungkapkan, perusahaan juga melakukan pembelian 49 persen saham PT Arkazh Mandiri Pratama (AMP), yakni pengembang properti yang memiliki proyek pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Agustus 2022.
Aksi korporasi tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan POOL pada 2023 dan 2024 dengan nilai masing-masing Rp19,3 miliar dan Rp20,8 miliar.