"Unclaimed asset selalu ada, jadi misalnya perusahaan itu mau delisting nah itu dicari pemegang sahamnya pasti ada sisanya. Ini lagi disiapin (aturannya)," kata Inarno.
Untuk diketahui, mengacu Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal, emiten yang melakukan keluar dari BEI wajib melakukan buyback yang dimiliki publik. Namun sampai saat ini proses buyback masih terhambat.
(DES)