IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 50 emiten terancam delisting dari pasar modal lantaran belum melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang dimiliki publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menilai, ada beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback belum terlaksana.
Selain pendanaan, saat ini belum ada investor yang berminat untuk melakukan proses buyback tersebut.
"Buyback itu tidak hanya dananya, bisa jadi karena juga investornya tidak bisa ditemukan. Itu yang dinamakan unclaimed asset,"ujar Inarno di Gedung BEI Jakarta, Senin (22/7/2024).
Inarno menjelaskan, unclaimed asset merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada perusahaan yang mau delisting. OJK pun tengah mempersiapkan aturan turunan untuk kewajiban buyback saham emiten yang terancam delisting.