sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya

Market news editor Desi Angriani
14/09/2025 11:20 WIB
Emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya (Foto; iNews Media Group)
56 Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan per Agustus 2025, Ini Sanksinya (Foto; iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 56 emiten belum menyerahkan laporan keuangan interim per 30 Agustus 2025 setelah mendapatkan peringatan tertulis I.

Sebagai sanksinya, puluhan perusahaan tercatat ini dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.

Emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).

Sementara itu, perusahaan tercatat yang hingga 1 September 2025 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).

Di sisi lain, 864 emiten telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 dari total 947 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporannya.

Berikut daftar emiten yang belum merilis laporan keuangan semester I-2025:

(DESI ANGRIANI)

Advertisement
Advertisement