IDXChannel - Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dapat menambah wawasan ekonomi anda lebih luas lagi terkait dengan jenis pasar yang berguna sebagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun seperti sebuah saham.
Pasar modal akan menjalankan fungsinya saat perusahaan dapat mengumpulkan dana dengan menjual saham. Publik, perusahaan lain, institusi atau pemerintah kemudian membeli saham ini dan setelah jangka waktu tertentu, saham yang diperoleh membagikan dividen (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada pembeli (pemilik).
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (3/8/2023), IDX Channel telah merangkum lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, sebagai berikut.
Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia
1. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berhubungan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.