sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Market news editor Iqbal Widiarko
03/08/2023 19:20 WIB
Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dapat menambah wawasan ekonomi anda lebih luas lagi terkait dengan jenis pasar.
7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Wali Amanat

Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

4. Pemeringkat Efek

Pemeringkat Efek merupakan Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.

5. Perusahaan Emiten

Perusahaan emiten berguna sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan memiliki sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) merupakan pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement