sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

87 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Belum Setor Laporan Keuangan

Market news editor Fiki Ariyanti
15/11/2024 07:32 WIB
BEI mengenakan sanksi kepada 87 emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024. Ini daftarnya.
87 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Belum Setor Laporan Keuangan (foto mnc media)
87 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Belum Setor Laporan Keuangan (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada 87 emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 sampai dengan batas yang telah ditentukan. 

Dalam pengumuman BEI, ditulis Jumat (15/11/2024), batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah
pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sebanyak 769 perusahaan tercatat sudah menyetor laporan keuangan tersebut. Namun ada 123 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.

"Sebanyak 87 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga 31 Oktober 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I)," tulis pengumuman Bursa. 

Selain itu, satu perusahaan tercatat juga dijatuhi sanksi Peringatan Tertulis I karena melakukan perubahan Rencana Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024, sebelumnya Diaudit menjadi tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. 

Adapun 87 emiten yang dikenai sanksi Bursa karena belum menyampaikan laporan keuangan, yaitu:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement