IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat adanya peningkatan harga di luar kebiasaan atau yang biasa disebut Unusual Market Activity. Itu terjadi pada saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan mengatakan bahwa pengumuman UMA tersebut memang tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal," tulisnya di laman keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/8/2021).
Informasi terakhir mengenai BEBS adalah informasi tanggal 25 Agustus 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan informasi atau fakta material perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan:
• UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 18 Maret 2021 atas perdagangan saham BEBS.