sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ADCP Hadapi Permohonan PKPU, Digugat Kontraktor di Proyek Adhi City Sentul

Market news editor Rahmat Fiansyah
07/08/2026 07:20 WIB
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco.
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco. (Foto: Ist)
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco. (Foto: Ist)

ADCP memastikan gugatan tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan meski tak disebutkan sisa kewajiban yang belum dibayar kepada kontraktor. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak signifikan terhadap pemegang obligasi, sukuk, maupun fasilitas kreditur lainnya sehingga operasional tetap berjalan normal.

"Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, pemegang obligasi, sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya," katanya.

ADCP merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pengembangan properti berbasis transit oriented development (TOD). Perseroan mengembangkan kawasan hunian, apartemen, dan properti komersial yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik, terutama LRT Jabodebek.

Dalam beberapa tahun terakhir, ADCP aktif memperkuat pendanaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk untuk mendukung pengembangan proyek. Karena itu, kepastian bahwa permohonan PKPU tidak memengaruhi kewajiban kepada pemegang obligasi dan kreditur menjadi perhatian penting bagi investor.

Perseroan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI). ADCP akan menyampaikan perkembangan material terkait perkara tersebut apabila terdapat informasi baru.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement