Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari total 32 korporasi tersebut, ada tujuh yang bersedia membayar di mana dua di antaranya telah melakukan pembayaran dan lima sisanya berkomitmen membayar denda.
Barita menyebut, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,29 miliar.
Sementara lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
"Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun," ujar Barita.
(Rahmat Fiansyah)