IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengenakan denda administratif terhadap PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atau AKP (NICE). Perseroan menggarap pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur AKP, Yeon Ho Choi mengatakan, perseroan menerima Nota Pemberitahuan dari Satgas PHK pada 23 Desember 2025 yang berisikan denda administratif yang dikenakan kepada AKP.
Denda tersebut telah dihitung oleh perseroan pada 15 Januari 2026 meski tak disebutkan nominalnya. Namun, denda tersebut akan dicatat dalam laporan keuangan bagian "Biaya yang Masih Harus Dibayar" (accrued expense).
"Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif tersebut," katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengundang 32 korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan nikel. Puluhan perusahaan tersebut dipanggil untuk diminta membayar denda administratif yang ditetapkan oleh Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari total 32 korporasi tersebut, ada tujuh yang bersedia membayar di mana dua di antaranya telah melakukan pembayaran dan lima sisanya berkomitmen membayar denda.
Barita menyebut, dua korporasi yang sudah membayar kewajibannya yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban denda Rp2,09 triliun dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,29 miliar.
Sementara lima perusahaan yang menyanggupi untuk membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk atau UNTR), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
"Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan kelima korporasi siap memenuhi kewajibannya dengan nilai itu Rp1,8 triliun," ujar Barita.
(Rahmat Fiansyah)