Jumlah saham yang dijual tersebut tersebut mewakili 47,18 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan dalam JMJ.
Sehingga, total nilai transaksi dua perjanjian jual beli (PJBB) saham bersyarat tersebut mencapai Rp1,901 triliun.
Manajemen ADHI menyampaikan, pengalihan saham berdasarkan masing-masing Transaksi DTP dan Transaksi JMJ belum berlaku secara efektif. Penyelesaian masing-masing transaksi tunduk pada pemenuhan atau, sepanjang diperbolehkan, pengesampingan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian.
Namun, kata manajemen ADHI, penyelesaian ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat pada 30 November 2026 atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian Transaksi DTP dan Transaksi JMJ.
Dengan demikian, setelah Penyelesaian Transaksi DTP, FUTR akan menjadi pemegang saham DTP dengan kepemilikan sebesar 51 persen, dan perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham DTP.
Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi JMJ, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham JMJ.
(Dhera Arizona)