"Reform pasar modal kan tadi saya sudah sampaikan. Bahwa tentu ada beberapa hal yang penting yaitu peningkatan daripada likuiditas dari minimal 7,5 atau 10 sampai dengan 15 persen (free float),” katanya.
Menurut Airlangga, disclosure mulai 1 persen dengan standar transparansi kini diperketat. Jika sebelumnya hanya pemegang saham di atas 5 persen yang wajib dibuka identitasnya, kini batas tersebut diturunkan hingga level 1 persen, termasuk pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner).
"Kemudian juga disclosure daripada others yang sebelumnya 5 persen itu turun menjadi 1 persen. Jadi diatas 1 persen harus di-disclose termasuk ultimate beneficiary owner-nya,” tutur Airlangga.
Pemerintah resmi menaikkan batas limit investasi institusi pengelola dana publik di pasar saham untuk menambah daya dorong domestik, terutama pada saham-saham blue chip.
"Indonesia membuka kesempatan untuk dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya, di saham-saham dengan fundamental kuat,” kata dia.