IDXChannel - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) yang dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK, pada Sabtu (3/10/2020). Selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Pemerintah meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Menko Airlangga, dilansir laman resmi Kementerian Perekonomian RI, Minggu (4/10/2020).
RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah. (*)
Advertisement
Airlangga Yakin RUU Cipta Kerja Bermanfaat Bagi Pemulihan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Airlangga Yakin RUU Cipta Kerja Bermanfaat Bagi Pemulihan Ekonomi. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement