Senada, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp 235,84 miliar, atau tumbuh Rp 21,31 miliar atau naik 9,93% secara year-to-date.
"Pertumbuhan DPP selama tahun 2021 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP," kata Mariska.
Dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia, Indonesia SIPF masif melaksanakan kegiatan eksternalisasi dalam bentuk sosialisasi dan edukasi.
Kegiatan eksternalisasi merupakan salah satu bentuk perlindungan investor yang sifatnya preventif. Tercatat selama periode Januari hingga Desember 2021, Indonesia SIPF terlibat dalam 72 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.
Selain pencapaian dalam pelaksanaan kegiatan eksternalisasi tersebut, secara korporasi dan operasional Perusahaan, Indonesia SIPF telah mencapai sejumlah milestones selama tahun 2021. Pada bulan Januari 2021, mulai berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait Peningkatan Batasan Maksimal Ganti Rugi Pemodal.