"JSI Sinergi Mas juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun mengubah status LAPD menjadi perusahaan tertutup," kata manajemen JSI Sinergi Mas, Senin (2/3/2026).
Apabila di kemudian hari terdapat rencana ke arah tersebut, pengendali baru menyatakan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, penawaran tender wajib ini tidak berlaku atas saham-saham tertentu, antara lain saham yang telah menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya serta saham milik pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam MTO.
(Rahmat Fiansyah)