Adapun perkiraan total nilai akuisisi masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan secara rinci bersama tim penilai serta pihak lawan transaksi.
PIPA menegaskan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara perusahaan target dengan perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham pengendali perseroan, yakni PT Morris Capital Indonesia.
Perseroan juga masih mengkaji dampak akuisisi terhadap struktur kegiatan usaha PIPA. Apabila menyebabkan penambahan bidang usaha baru atau mengubah kegiatan usaha utama perseroan, PIPA akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020.
Langkah ini mencakup penyusunan studi kelayakan (feasibility study) oleh penilai independen serta meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Perseroan bersama penilai independen nantinya akan menghitung tingkat materialitas transaksi sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 setelah Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) difinalisasi dan ditandatangani," tutur manajemen.