Dalam pengumuman tersebut, negosiasi dilakukan secara langsung antara KJP dan CRO, dan rencana transaksi akan berlaku efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan, sebagaimana yang disetujui dan ditetapkan di dalam PPSB. Apabila rencana transaksi berlaku efektif, maka akan mengakibatkan KJP menjadi pengendali PTRO.
Sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018, KJP sebagai calon pengendali baru pada PTRO berkewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.
Tujuan dari pengendalian adalah antara lain untuk menambah aset KJP dan CUAN, memperluas jaringan usaha, serta sebagai bagian dari pengembangan usaha jangka panjang grup CUAN untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
(DES)