Untuk sebagian besar fasilitas tersebut, jangka waktu kredit berlaku hingga 25 Januari 2027. Sementara itu, fasilitas kredit investasi memiliki tenor selama tiga tahun tanpa masa tenggang (grace period), terhitung sejak tanggal penarikan pertama atau menyesuaikan dengan tanggal berakhirnya kontrak, dengan availability period hingga 25 Januari 2027.
Perseroan dikenakan suku bunga sebesar 8,75 persen per tahun dengan provisi 0,5 persen per tahun untuk seluruh fasilitas, kecuali kredit investasi. Khusus kredit investasi, suku bunga ditetapkan sebesar 8,75 persen per tahun dengan provisi sebesar 1 persen yang dibebankan satu kali pada saat penarikan dana.
(DESI ANGRIANI)