IDXChannel - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) yakni PT Kideco Jaya Agung (Kidec) telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), izin tersebut merupakan kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 16 Desember 2022.
"IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Perusahaan INDY, Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (26/1/2023).
Perseroan menyatakan bahwa pemberian izin tersebut akan berdampak baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Kideco maupun perseroan.