IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) berencana melakukan monetisasi aset dengan menjual pusat perbelanjaan (mall) Deli Park yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Aset tersebut dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak yang dikendalikan langsung oleh APLN.
SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Mall Deli Park dengan PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) selaku pembeli pada 22 Desember 2025. Namun, nilai transaksi tidak disebutkan oleh kedua belah pihak.
Wakil Direktur Utama APLN, H Noer Indradjaja mengungkapkan, dana hasil penjualan aset akan didistribusikan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen oleh SMD.
"Penjualan Mall Deli Park tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," kata Noer dalam keterbukaan informasi, Senin (22/12/2025).