Sebaliknya, transaksi ini dinilai memberikan keuntungan finansial, mengingat sebagian besar dana yang diperoleh SMD akan dialirkan ke APLN dalam bentuk dividen.
Dari sisi regulasi, transaksi tersebut tidak tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020.
(DESI ANGRIANI)