Pertama, Bank Saqu merupakan perusahaan afiliasi dari UTPE, sehingga pemberian fasilitas oleh Bank Saqu dapat meminimalkan potensi konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
"Kedua, Bank Saqu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai dalam pemberian kredit modal kerja kepada nasabah, sehingga diharapkan proses pemberian fasilitas dapat berjalan secara profesional dan efisien," kata Sara.
Ketiga, syarat dan ketentuan dalam perjanjian lebih menguntungkan bagi UTPE, tanpa mengesampingkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length).
Sehubungan dengan fasilitas ini, kata Sara, dewan komisaris dan direksi perseroan menyatakan, sepanjang sepengetahuan dewan komisaris dan direksi, perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan fasilitas di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.